Empat Jurnalis jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden terjadi di dua
lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan
Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi,
ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini
tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa
takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Di lokasi terpisah, tiga
wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin
(Vonis.id)—sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang
merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi
akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Ketua PWI Kaltim, Abdurahman,
menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi itu merupakan
tindakan para pengecut. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika
wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis,
tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua AJI
Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan
dalam situasi apa pun. Bila bersih mengapa harus risih. “Kerja jurnalistik
adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas
alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius
terhadap kebebasan pers,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa
perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat
melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan
Pers.
“SPPW dengan jelas
menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun
tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yuda.
Sementara itu, Koordinator
Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan
tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan
bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan
ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran
ringan,” tegasnya.
Senada, Ketua IJTI Kaltim,
Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap
kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data
liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus
dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian
tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Gubernur
Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis
dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan
kantor pemerintahan.
2. Mendesak aparat penegak
hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan
penghapusan data wartawan.
3. Menuntut penghentian
segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di
ruang publik yang seharusnya terbuka.
4. Memastikan pemulihan
hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya
kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi Pers Kalimantan
Timur menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh
diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja
jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)